Sendangarum adalah sebuah kalurahan yang terletak di wilayah kapanewon Minggir bagian timur. Sejarah terbentuknya Kalurahan Sendangarum merupakan penggabungan dari 2 (dua) wilayah Kalurahan yaitu:
- Kalurahan lama Ngijon
- Kalurahan lama Daratan
Berdasarkan Maklumat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1948 yang diterbitkan tahun 1948 tentang perubahan daerah – daerah kelurahan, dua kelurahan tersebut digabung menjadi satu dengan nama Desa Sendangarum. Kemudian pada Tahun 2020 di Kabupaten Sleman terjadi pergantian nama dari Desa Menjadi Kalurahan. Dasar pergantiannya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan Kalurahan serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 2.9 Tahun 2020 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja berubah nama menjadi Kalurahan termasuk Desa Sendangarum berubah menjadi Kalurahan Sendangarum.
Kalurahan Sendangarum di Tahun 2021 dipimpin oleh Lurah Sendangarum hasil pemilihan e-voting pemilihan lurah serentak Kabupaten Sleman Tahun 2020. Lurah Sendangarum sekarang dijabat oleh Ibu Wiwik Retno Yulianti, S.Ag yang beralamat di Ngijon, Sendangarum, Minggir. Setelah sekitar 3 (tiga) tahun tidak ada lurah definitive akhirnya beliau dilantik pada tanggal 26 Desember 2020. Selama kekosongan, Lurah Sendangarum dijabat oleh pejabat lurah yang bekerja di Kapanewin Minggir yaitu Bapak Tri Laksana Kodar Raharjo, S.IP selama kurang lebih 2 tahun. Selanjutnya dijabat Bapak Singgih Budiyana, S.IP, M.Si selama kurang lebih 8 bulan.
Berikut daftar Lurah definitif:
- Citro Diharjo
- Suto Hadi Wibawa
- Djaja Widjaja
- Suryono
- Suwito (2012 – 2018)
- Wiwik Retno Yulianti, S.Ag (2021 – 2026)