Sendangarum – Sabtu (18 Maret 2023) Kader kesehatan Kalurahan Sendangarum mengadakan pertemuan survey mawas diri pada Sabtu, 18 Maret 2023. Materi disampakan langsung oleh Dian Puspita Sari, S.K.M Promkes UPT Puskesmas Kapanewon Minggir.

Dasar Hukum Pelaksanaan Survey Mawas Diri adalah Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan masyarakat bidang masyarakat. Pengertian SMD adalah pengenalan, pengumpulan dan pengkajian masalah kesehatan yang dilakukan oleh kader dan tokoh masyarakat setempat dibawah bimbingan Kepala Desa/Kalurahan, Petugas Puskesmas, Bidan di Desa.

Tujuan Survey Mawas Diri adalah a) mengumpulkan data, masalah kesehatan, lingkungan dan perilaku. b) mengkaji dan menganalisis masalah kesehatan, lingkungan dan perilaku. c) Diperolehnya dukungan kepala desa/kalurahan dan pemuka masyarakat dalam pelaksanaan penggerakkan dan pemberdayaan masyarakat. d) Mengiventaris sumber daya masyarakat yang dapat mendukung upaya mengatasi masalah kesehatan.

Sasaran Survey Mawas Diri 50 KK per padukuhan dengan cara mengisi melalui google form maksimal 20 April 2023.