Sendangarum – Senin (20 Maret 2023) Sebagai salah satu upaya dalam percepatan pelunasan PBB bagi warganya, Pemerintah Kelurahan Sendangarum bekerjasama dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sleman dan Kapanewon Minggir melaksanakan jemput bola penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan sistem mendatangi 9 padukuhan di Kalurahan Sendangarum serta di dampingi Dukuh masing masing wilayah. dengan diadakan program jemput bola dapat mempermudah warga masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB, Pasalnya, banyak wajib pajak yang melakukan pembayaran di akhir jatuh tempo, wajib pajak sulit atau tidak dapat di dihubungi atau berada di luar daerah menjadi kendala dalam merealisasikan capaian PBB serta meningkatkan eksentisifikasi PBB Desa/Kelurahan
Lurah Sendangarum, Wiwik Retno Yulianti, S.Ag meminta agar masyarakat memanfaatkan program yang dilakukan Pemerintah Kalurahan. Ia juga meminta agar masyarakat membayar pajak pada tepat waktu, dan memanfaatkan Pembebasan sanksi Administrasi/denda PBB P2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan jemput Bola Intensifikasi pajak PBB di Padukuhan Daratan III hari ini terkumpul Rp. 2.987.355